Kami Berharap Tidak Untuk Menghindari Mode

Menurut Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, tanggung jawab yuridis terhadap tahanan berada di tangan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Namun, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap menjadi kewenangan Rutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ali mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Majelis Hakim yang memutuskan untuk memindahkan tahanan terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Menurut Ali, pemindahan tersebut seharusnya tidak dilakukan sebagai bentuk penghindaran.

Ali menjelaskan bahwa setiap Rutan sudah memiliki standarisasi layanan dan fasilitas yang sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham. Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, termasuk fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tahanan.

KPK juga telah menyediakan klinik dan obat-obatan bagi tahanan serta dapat merujuk tahanan ke fasilitas kesehatan lain jika diperlukan. Ali menegaskan bahwa mengingat SYL masih berstatus tersangka dalam kasus TPPU di KPK, seharusnya penahanannya tetap berada di Rutan cabang KPK untuk memudahkan proses penyidikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan terdakwa SYL ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024. Selain kasus TPPU, SYL juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian dan penerimaan gratifikasi.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles