Karyawan PT Pelni Meminta Keadilan karena PHK Sepihak dan Hak Kewajiban Tidak Sesuai

Zainab, seorang karyawan PT Pelni, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak menerima hak-hak yang seharusnya mereka terima sebagai karyawan. Zainab telah bekerja di PT Pelni sejak tahun 1990, ditempatkan di RS Pelni sebagai pegawai darat. Namun, pada tahun 2007, status RS Pelni berubah menjadi PT RS Pelni dan Zainab bersama 167 karyawan lainnya dianggap sebagai spinoff.

Sejak tahun 2007, Zainab menyatakan bahwa hak-hak mereka terabaikan dan mereka tidak menerima kesejahteraan yang seharusnya mereka dapatkan sebagai karyawan PT Pelni. Meskipun mereka telah meminta penjelasan mengenai status mereka sejak tahun 2013, namun mereka tidak mendapat tanggapan yang memuaskan dari direksi PT Pelni.

Pada tahun 2022, direksi berupaya menyelesaikan masalah ini dengan memberikan 3 opsi pilihan kepada karyawan, namun proses tersebut terhenti karena adanya mutasi di direksi. Pejabat baru kemudian mengumumkan rencana PHK bagi karyawan yang bekerja di RS Pelni. Alasan di balik PHK tersebut tidak dijelaskan secara detail, namun direksi PT Pelni menyatakan bahwa PHK dilakukan karena RS Pelni telah menjadi spinoff sesuai dengan UU Cipta Kerja dan ketentuan dari PT RS Pelni.

Zainab bersama dengan 4 karyawan lainnya telah mengirim surat penolakan namun tidak mendapatkan tanggapan positif. Mereka berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BUMN dan PT Pelni pada tanggal 2 April 2024 sebagai bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja dan ketidakadilan yang mereka alami.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles