Polemik Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Bahlil: Apakah Ini Benar-benar Barang Bancakan?

Bahlil mengungkapkan pendapatnya melalui podcast Bocor Alus Politik atau BAP Tempo yang dipublikasikan oleh Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (31/3). Menurut Bahlil, sebagai seorang mantan pengusaha, dia meragukan keabsahan dari 2078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. Bahlil juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk melakukan keberatan atas pencabutan izin tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan alasan-alasan pencabutan IUP, antara lain ketidaksesuaian dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama tiga tahun, ketidakaktifan perizinan yang sudah dimiliki, dan penyalahgunaan izin dengan digadaikan kepada bank. Bahlil menegaskan bahwa praktek menggadaikan IUP kepada bank tidak boleh dilakukan, serta menanyakan apakah kekayaan negara dianggap sepele sehingga bisa dijadikan objek gadai.

Bahlil juga menyoroti masalah terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak diurus dengan benar, menyebutnya sebagai tindakan yang mungkin untuk menjual IUP tersebut. Menurutnya, sebagai mantan pengusaha, ia bisa memahami intrik-intrik yang terjadi dalam kasus tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses artikel asli melalui tautan berikut: [Source link](https://rmol.id/politik/read/2024/03/31/615173/polemik-pencabutan-iup-bahlil-memang-ini-barang-bancakan)

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles