Polresta Pontianak berhasil menangkap tersangka narkoba selama pelaksanaan Ops Pekatan Kapuas 2024

Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2024. Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 00.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di sekitar Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Selatan. Laki-laki tersebut menggunakan jaket abu-abu, topi hitam, dan mengendarai sepeda motor Honda Supra X hitam.

Setelah melakukan pengejaran, anggota Sat Resnarkoba berhasil menghentikan sepeda motor tersangka di sebuah simpang lampu merah dan menangkap I.Z sebagai tersangka. Dilakukan penggeledahan di tempat kejadian dan ditemukan 2 plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di saku depan kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, mengapresiasi kinerja anggota Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memerangi peredaran narkotika.

Operasi Pekat Kapuas 2024 akan terus dilanjutkan dengan intensitas yang sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika di Kota Pontianak.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles