Pemko Medan Memberikan Parkir Gratis Jika Petugas Meminta Pembayaran Manual di Area E-Parking

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, telah mengumumkan bahwa pembayaran parkir secara uang tunai atau cash di Taman A. Yani tidak akan diterima lagi. Pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional dianggap sebagai praktik pungli. Pemko Medan hanya akan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir melalui sistem e-parking di 145 lokasi yang telah menerapkannya di Medan.

Meskipun kebijakan ini dianggap ekstrim, Iswar menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang, efisiensi, dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat. Sistem parkir di Medan hanya akan menggunakan e-parking pada lokasi yang ditentukan, dengan pembayaran non-tunai. Pemungutan uang tunai dianggap sebagai pungli.

Iswar meminta dukungan masyarakat untuk kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan lancar. Pihaknya juga telah meminta kerja sama kepolisian dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, dengan ancaman tindakan hukum jika ditemukan praktik pungli. Kebijakan ini akan terus diawasi dan dievaluasi.

Kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat, dengan tujuan untuk menghindari aliran uang kepada oknum yang tidak jelas. Masyarakat diminta untuk tidak membayar parkir secara tunai di lokasi e-parking, dan melaporkan jika ada praktik pungli.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles