Kementerian Perdagangan Jalankan Langkah Koreksi Sesuai Arahan Ombudsman RI

Tiga tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman, pada Minggu ini sudah finalisasi. Harapan kami paling lambat bulan depan sudah selesai Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan patuh dan akan menjalankan tindakan korektif atas temuan maladministrasi yang disampaikan oleh Ombudsman RI perihal penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih. “Tiga tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman, pada Minggu ini sudah finalisasi. Harapan kami paling lambat bulan depan sudah selesai,” kata Budi di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang disampaikan oleh Ombudsman telah dijadikan bahan koreksi serta evaluasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Menurut Budi, terdapat mekanisme dalam penerbitan SPI yakni proses verifikasi dokumen yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan impor bawang putih setiap bulan, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih terdapat ketentuan bahwa penerbitan SPI memerlukan persetujuan dari Menteri Perdagangan. Ia menyebut, hal itu merupakan salah satu prinsip kehati-hatian yang dilakukan Kemendag agar penerbitan SPI lebih tepat sasaran. Namun demikian, atas usulan tindakan korektif oleh Ombudsman maka Kemendag juga akan mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 31 Tahun 2023 tersebut. “Peraturan Dirjen akan dicabut. Penerbitan SPI melalui persetujuan Mendag itu prinsip kehati-hatian saja,” katanya. Seperti diketahui, Ombudsman melaporkan 5 temuan maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih di Kemendag di antaranya Pengabaian kewajiban hukum, Melampaui wewenang, Penundaan berlarut, Penyimpangan prosedur, dan diskriminasi. Adapun 3 (tiga) tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman pertama, menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (First in, First served), sebagaimana kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kemenko Ekonomi pada Januari 2023 sebesar 561.926 ton. Kedua, Mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih. Tindakan korektif ketiga, yakni menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaran Sistem Inatrade. Keputusan Mendag tersebut merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memastikan service level arrangement (SLA) penerbitan SPI dijalankan sesuai dengan amanat Pasal 8 Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Terkait dengan hal tersebut, maka jangka waktu pelayanan penerbitan SPI pada sistem Inatrade yakni SPI diterbitkan 5 hari kerja, harus dimulai semenjak dokumen permohonan SPI yang secara sistem Inatrade telah dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, berhasil diterima oleh Anggota-2.

spot_img

Hot Topics

Related Articles