Menurut Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, gugatan yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun dari PDIP tidak konsisten secara politik. Ganjar Pranowo-Mahfud MD, capres-cawapres nomor urut 3, sudah mengakui kemenangan Prabowo-Gibran. Meskipun begitu, gugatan masih diajukan ke PTUN.
Meskipun demikian, Otto tetap menghormati upaya hukum dari PDIP karena Indonesia adalah negara hukum. Meskipun MK telah menolak gugatan PHPU dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, PDIP tetap mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Otto, gugatan PDIP ke PTUN sebenarnya tidak tepat secara hukum karena PTUN tidak dapat menguji keputusan MK. PDIP menginginkan pembatalan keputusan KPU, namun Otto meragukan hal itu bisa terjadi setelah diuji di MK.
Otto yakin bahwa gugatan PDIP ke PTUN tidak akan diterima dan kemungkinan akan ditolak oleh majelis hakim. Menurutnya, keputusan MK adalah final dan gugatan PDIP di PTUN adalah tindakan melawan hukum.