Pada Kamis tanggal 22 Februari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas kepada Kejaksaan Negeri Sambas. Dari lima tersangka, empat di antaranya ditahan sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena alasan sakit.
Para tersangka diduga melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kontrak pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas tidak sesuai dengan metode yang telah ditetapkan, menyebabkan kerugian keuangan negara. Setelah penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan kasus akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
Sumber: [Berita Media Kalbar](https://mediakalbarnews.com/kejati-kalbar-serahkan-para-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-dugaan-korupsi-waterfront-sambas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kejati-kalbar-serahkan-para-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-dugaan-korupsi-waterfront-sambas)