Home Berita Pembina Samsat Nasional Mengadakan Acara Kick Off untuk Melaksanakan Pasal 74 UU...

Pembina Samsat Nasional Mengadakan Acara Kick Off untuk Melaksanakan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

0

Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, telah mengadakan penandatanganan dan sosialisasi program kerja di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (22/02/2024).

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tahun anggaran 2024 yang telah diselenggarakan pada 11 Januari 2024. Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Rekomendasi tersebut kemudian diimplementasikan dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja.

Dalam acara tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa penandatanganan dan sosialisasi program kerja ini juga sekaligus menjadi awal pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar pertimbangan tertentu.

Diharapkan dengan implementasi rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, akan terjadi perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Hal ini termasuk peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan, validitas data kendaraan, pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, serta peningkatan pendapatan negara melalui pajak kendaraan.

Langkah-langkah ini merupakan bukti keseriusan dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang kewajiban mereka dalam menggunakan kendaraan di jalan, termasuk dalam pembayaran pajak.

Terkait hal ini, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengharapkan agar Tim Pembina Samsat dapat melaksanakan rekomendasi dari Rakor sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan terjadi perbaikan pelayanan, peningkatan pendapatan, penghapusan BBN 2, dan pemutakhiran data kendaraan.

Acara dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut. Hadir pula dalam acara tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan dari instansi terkait.

Source link

Exit mobile version