Kapuas Hulu, Media Kalbar
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., menyampaikan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu telah berhasil mengungkap 4 orang yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024.
Menurut IPTU JAMALI, S.A.P., pengungkapan ini didasarkan pada informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.
Petugas Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi itu dan pada pukul 14.00 Wib, berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku dengan inisial ST, YN, TH, dan BB di dua lokasi berbeda di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara.
Para terduga pelaku kemudian digeledah di hadapan masyarakat dan dari dua di antaranya ditemukan paket-paket klip berisi kristal bening diduga jenis shabu dengan berat 1,23 gram, serta 0,42 gram. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersama-sama melawan narkotika dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) untuk Sdr. ST dan Sdr. YN, serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.