Lima remaja yang diduga melakukan pelemparan kaca mobil menggunakan batu telah berhasil diamankan oleh Polres Sambas. Kelima remaja tersebut masih berstatus sebagai pelajar. Kapolres Sambas, AKBP Sugiatmo mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan untuk mencari perhatian dari teman-teman mereka.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, dimana para pelaku menggunakan 3 sepeda motor untuk melakukan aksi pelemparan terhadap kendaraan roda empat yang melintas di beberapa lokasi di Kota Sambas.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 5 unit HP, 2 buah helm, pecahan kaca mobil, batu yang digunakan untuk melempar kaca mobil, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 406, Jo 55, 56, Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Kapolres Sambas juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh tindakan pidana yang terjadi dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kerukunan, toleransi, dan saling menghormati agar Kabupaten Sambas tetap kondusif.
Apabila ada korban lain yang belum melapor, diharapkan segera melaporkan ke Polres Sambas agar dapat ditindaklanjuti. Polres Sambas berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara serius demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.