Home Berita Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Sambas, Kepala Dinas PUPR Diduga Lalai Memerintahkan Pencairan...

Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Sambas, Kepala Dinas PUPR Diduga Lalai Memerintahkan Pencairan Termin 49% Meskipun Proyek Alami Kondisi Amblas

0

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, disalahkan karena dianggap lalai dalam kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 1 TA. 2022. Ia memerintahkan PPK untuk mencairkan termin sebesar 49 persen meskipun kondisi pekerjaan di lapangan tidak layak untuk dibayarkan.

Kasus korupsi Waterfront Sambas tahap 1 semakin terungkap setelah lima orang tersangka ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan di Rutan Pontianak pada hari Kamis (22/2/2024).

Dari hasil investigasi Media Kalbar, rapat evaluasi pada 20 September 2022 dihadiri oleh Kadis PUPR Iskandar Zulkarnaen, PPK, pelaksana proyek, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. PPK melaporkan adanya permasalahan teknis yaitu longsornya tanah di lokasi proyek akibat kesalahan metode pekerjaan.

Namun, Kepala Dinas PUPR sebagai KPA justru memerintahkan pencairan termin 1 sebesar 49 persen dari nilai proyek Rp 8,8 miliar lebih yang seharusnya tidak dicairkan. Salah satu tersangka menyatakan kekesalannya karena merasa diperalat. Tersangka yang ditahan di Rutan Pontianak mengonfirmasi adanya perintah dari Kepala Dinas selaku KPA untuk segera memproses dokumen pembayaran.

Proyek Waterfront Sambas tahap 1 bermasalah sejak proses perencanaan karena terjadi perubahan dokumen perencanaan tanpa pembaharuan kontrak atas permintaan Kadis PUPR. Tersangka akan mengungkap fakta ini dalam persidangan untuk menemukan kebenaran dari proses pelaksanaan proyek ini.

Pihak pelaksana dan konsultan menyayangkan pemutusan kontrak secara sepihak yang menyisakan masalah dan memakan korban. Keputusan tersebut menjadi polemik karena proyek ini gagal terwujud dan menimbulkan kerugian negara.

Sumber: [Media Kalbar News](https://mediakalbarnews.com/kasus-dugaan-korupsi-waterfront-sambas-kadis-pupr-teledor-perintahkan-pencairan-termin-49-saat-kondisi-proyek-alami-amblas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kasus-dugaan-korupsi-waterfront-sambas-kadis-pupr-teledor-perintahkan-pencairan-termin-49-saat-kondisi-proyek-alami-amblas)

Source link

Exit mobile version