Andri Gustami telah dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami setelah menilai bahwa ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan dianggap telah mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. Putusan ini diterima oleh JPU Eka Aftarini yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama sebagai kurir spesialis yang berhasil meloloskan delapan pengiriman sabu. Meskipun terdakwa merasa vonis tersebut tidak adil baginya, namun majelis hakim menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan. Sumber berita dapat dilihat di link berikut https://tribunmerdeka.org/2024/03/02/bekas-kasat-narkoba-akp-andri-gustami-divonis-mati/.