Home Berita Edukasi Aturan Berlalu Lintas Pengendara di Polresta Serang Kota

Edukasi Aturan Berlalu Lintas Pengendara di Polresta Serang Kota

0

Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengedukasi pengendara yang melintas di Jalan Trip Jamaksari untuk meningkatkan kesadaran mengenai aturan dalam berlalulintas.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Menurut dia, adanya kesadaran dan kepatuhan akan berdampak mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran.

“Ia juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Serang agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Demi menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas lebih baiknya lagi menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib.

Terkait dengan personel lalu lintas agar mempedomani larangan petugas tidak perlu penegakan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada yang melakukan penindakan sendiri.

Adapun tujuh prioritas pelanggaran adalah sebagai pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Dan pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI dan pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

Serta pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi kecepatan.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version