Home Lainnya Cyrus Margono Kembali Dapat Kebangsaan Indonesia, Hamdan Hamedan: Terobosan Baru dalam Hukum...

Cyrus Margono Kembali Dapat Kebangsaan Indonesia, Hamdan Hamedan: Terobosan Baru dalam Hukum Anak Ganda Kewarganegaraan

0

Cyrus Margono secara resmi kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023). Penjaga gawang ini akan menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, setelah mendapatkan KTP dan hanya perlu mengurus paspor.

Cyrus, yang lahir di Amerika Serikat pada 9 November 2001, memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran. Ia juga diketahui beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Proses mendapatkan kewarganegaraan Cyrus dilakukan karena aturan PP No. 21 Tahun 2022 yang mewajibkan seseorang dengan dua kewarganegaraan untuk memilih kewarganegaraan saat usia 21 tahun. Berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023, Cyrus bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya.

Menurut Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah anak berkewarganegaraan ganda yang berhasil mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Hal ini dianggap sebagai terobosan hukum yang dapat menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak Indonesia.

Cyrus juga terdaftar dalam database Talenta Diaspora Hamdan, yang telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora. Proses ini membutuhkan waktu gradual karena peraturan yang belum lengkap dan sistem pendaftarannya belum selesai.

Ini bukanlah proses naturalisasi, tapi lebih kepada pemulihan status kewarganegaraan Cyrus. Hal ini dianggap sebagai salah satu bukti kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya.

Source link

Exit mobile version