Kapuas Hulu, Media Kalbar
Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., menyatakan bahwa Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 di Wilayah Polres Kapuas Hulu pada Rabu, (27/03/2024).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Semitau dan Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, dengan melibatkan 2 pelaku berjenis kelamin Laki-laki.
IPTU JAMALI, S.A.P. menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus Narkotika ini berkat kerjasama dengan Informasi Masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di beberapa wilayah Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 2 lokasi berbeda, yakni NG diamankan di Kecamatan Semitau (21/03/2024) dan ZF diamankan di Kecamatan Hulu Gurung (25/03/2024).
Selanjutnya, IPTU JAMALI, S.A.P. menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku di hadapan Masyarakat umum, dari tangan NG ditemukan barang bukti berupa 1 paket Kristal Bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,08 gram, serta beberapa barang lainnya. Sementara dari tangan pelaku ZF ditemukan 1 paket klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, serta barang-barang lainnya.
Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, dengan dikenakan Pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutup IPTU JAMALI, S.A.P. (*/Amad)
Sumber link: [Source link](https://mediakalbarnews.com/operasi-pekat-kapuas-dua-kasus-narkoba-berhasil-diungkap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=operasi-pekat-kapuas-dua-kasus-narkoba-berhasil-diungkap)