Sapto Wibowo Sutanto, kuasa hukum honorer RSUD Sibuhuan, melaporkan direktur utama RSUD Sibuhuan karena telah merumahkan para honorer tanpa alasan yang jelas. Menurut Sapto, para honorer tidak hanya tidak dibayar gaji, tetapi juga tidak diperbolehkan untuk kembali bekerja setelah dirumahkan. Hal ini juga terjadi pada ribuan honorer di Pemkab Padang Lawas.
Sapto meragukan alasan defisit anggaran yang disebutkan oleh direktur RSUD Sibuhuan, mengingat masih dilakukan perekrutan Tenaga Kerja Sukarela baru. Menurutnya, tidak masuk akal jika honorer tidak dibayar gaji sementara perekrutan baru terus dilakukan. Pengacara senior, Pitra Romadoni Nasution, berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti pengaduan honorer RSUD Sibuhuan ini.
Pitra menyoroti perlakuan RSUD Sibuhuan terhadap para honorer yang membuat mereka diminta untuk tidak menuntut gaji mereka. Hal ini menurutnya tidak mencerminkan sikap manusiawi dan humanis. Mereka berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

