Anandira dihadapi dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah suaminya, MHA, melaporkannya ke pihak berwenang. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, tindakan Polresta Denpasar dianggap tidak adil dan berpihak karena Anandira mengungkap perselingkuhan suaminya dengan seorang anak perwira polisi. Kasus perselingkuhan itu sudah diserahkan ke peradilan militer, sehingga tindakan MHA dianggap sebagai tindak asusila.
IPW menyatakan bahwa jika tuduhan yang dilontarkan oleh Anandira terbukti benar, maka MHA tidak bisa dipidanakan. Oleh karena itu, IPW menekankan pentingnya penerapan Restoratif Justice oleh Polresta Denpasar dalam kasus Anandira Puspita yang dijerat dengan UU ITE.
Sumber: https://rmol.id/hukum/read/2024/04/15/616888/polisi-didesak-terapkan-rj-istri-anggota-tni-yang-laporkan-suami-selingkuh

