Dicegah Bupati Sidoarjo agar Tidak Keluar Negeri

Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengonfirmasi bahwa KPK telah mengajukan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi terhadap Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, agar tidak meninggalkan Indonesia selama 6 bulan ke depan. Langkah ini diambil agar Gus Muhdlor tetap berada di Indonesia dan siap kooperatif jika dipanggil tim penyidik KPK.

Gus Muhdlor sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK setelah ditemukan bukti keterlibatan dalam suatu perkara. Meskipun demikian, KPK belum merinci peran dan pasal yang disangkakan kepada Gus Muhdlor, karena masih menunggu kecukupan alat bukti yang diperlukan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus ini, yaitu Siska Wati sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Ari Suryono sebagai Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga terlibat dalam penghitungan dan distribusi dana insentif yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk Bupati Sidoarjo.

Ari diduga memerintahkan Siska untuk mengumpulkan potongan dari dana insentif pegawai BPPD, yang kemudian disalurkan kepada Bupati Gus Muhdlor melalui beberapa orang kepercayaan. KPK mencatat bahwa pada tahun 2023, potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

KPK terus melakukan penyelidikan dan pencegahan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pencegahan terhadap Bupati Sidoarjo agar tidak meninggalkan Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Source link

Hot Topics

Related Articles