DPR Mendorong Kementerian Perdagangan untuk Membuat Aturan yang Di Dukung oleh Masyarakat

Hal ini terkait dengan tidak adanya aturan pengiriman barang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang diatur oleh Kemendag setelah dikeluarkan Permendag 36/2023.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyatakan bahwa keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan Permendag 36/2023 tergantung pada respons masyarakat terhadap hal tersebut.

Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya baik untuk mencegah aktivitas impor tanpa membayar retribusi negara, namun perlu dikaji lebih lanjut agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

Herman Khaeron juga mengusulkan agar Kemendag membuat aturan yang tidak merugikan masyarakat dan merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendapatkan dukungan publik.

Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.

Source link

Hot Topics

Related Articles