Hal ini terkait dengan tidak adanya aturan pengiriman barang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang diatur oleh Kemendag setelah dikeluarkan Permendag 36/2023.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyatakan bahwa keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan Permendag 36/2023 tergantung pada respons masyarakat terhadap hal tersebut.
Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya baik untuk mencegah aktivitas impor tanpa membayar retribusi negara, namun perlu dikaji lebih lanjut agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
Herman Khaeron juga mengusulkan agar Kemendag membuat aturan yang tidak merugikan masyarakat dan merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendapatkan dukungan publik.
Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.