“Saya baru saja menerima perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan oleh MK hingga 16 April pukul 16.00 WIB,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (18/4).
Meskipun MK tetap menerima pendaftaran amicus curiae, namun tidak akan menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar amicus curiae hingga kemarin mencapai 21 permohonan. Namun, akan dipilah sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan oleh majelis hakim MK.
“Jadi dari 21 permohonan amicus curiae tersebut, nanti akan dipilah mana yang diterima hingga 16 April pukul 16.00 WIB dan mana yang melewati batas waktu tersebut,” tutup Fajar.
Link sumber: [Klik di sini](https://rmol.id/politik/read/2024/04/18/617248/mk-hanya-pertimbangkan-amicus-curiae-yang-masuk-hingga-16-april)

