Menanggapi hal tersebut, Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa MK bukan tempat untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu di Indonesia. Menurutnya, lembaga seperti Bawaslu dan Gakkumdu harus melaksanakan kewenangannya secara optimal untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil. Selain itu, lembaga politik seperti DPR juga harus menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya. Hal ini penting karena MK memiliki waktu terbatas untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Menempatkan MK sebagai “keranjang sampah” untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu di Indonesia tidak tepat.

