Berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan, banyak laporan kepada pengawas pemilu mengenai ketidaktertarikan penjabat kepala daerah karena dianggap memihak kepada salah satu pasangan calon,” ujar Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
“Ketidaknetralan penjabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa terjadi di beberapa daerah, seperti Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” tambah Saldi.
Bentuk ketidaknetralan penjabat kepala daerah antara lain meliputi penggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, dan ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas terhadap kelangsungan Infrastruktur Kunci Nasional (IKN).
Saldi juga mengungkapkan bahwa ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah dan perangkat daerah telah mengakibatkan pemilu tidak berjalan dengan jujur dan adil, yang pada akhirnya merugikan integritas pemilu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saldi berpendapat bahwa majelis hakim MK perlu mempertimbangkan dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024. MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber: [Link Sumber](https://rmol.id/politik/read/2024/04/22/617646/netralitas-pj-kepala-daerah-jadi-satu-alasan-saldi-isra-dissenting-opinion)

