Hakim Enny setuju dengan argumen yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hakim Enny menyatakan bahwa argumen yang diajukan oleh pemohon sah menurut hukum sebagian, namun tidak sesuai dengan yang diminta oleh pemohon dalam petitum-nya. Argumen pelanggaran yang diuraikan oleh kubu 1 dan 3 meliputi ketidaknetralan ASN dan pejabat kepala daerah. Hakim Enny setuju dengan ketidaknetralan ASN seperti yang dimaksud dan juga menganggap argumen terkait pengarahan bansos yang melibatkan alat negara penting untuk dipertimbangkan. Hakim Enny juga sependapat dengan Hakim Saldi Isra untuk meminta pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilpres 2024 guna memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan UUD 1945. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi sumber artikel [di sini](https://rmol.id/politik/read/2024/04/22/617694/dissenting-opinion-hakim-enny-setuju-asn-tidak-netral).

