Alzier Minta Jokowi Lantik Dirinya Sebagai Gubernur Lampung dengan Rujukan pada Putusan MA

Alzier menegaskan bahwa tindakan ini harus dilakukan untuk membayar hutang konstitusi putusan Mahkamah Agung (MA) No.437 Tahun 2004 yang telah inkrah yang menyatakan dia sebagai Gubernur Lampung terpilih periode 2003-2008. Menurut Alzier, pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut karena sudah final. Dia merasa bahwa negara harus memenuhi kewajibannya untuk membayar utang konstitusi yang terjadi pada periode pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.

Alzier juga menyatakan kekecewaannya karena hingga saat ini pemerintah belum melantiknya sebagai Gubernur Lampung sesuai putusan MA tersebut. Dia mengungkapkan bahwa dia telah menunggu selama 20 tahun untuk dilantik. Alzier merasa bahwa haknya sebagai Gubernur Lampung telah dirampas, dan dia berharap agar negara melaksanakan putusan MA tersebut dengan adil.

Dia juga menyoroti perlakuan terhadap kader partai politik, di mana dia merasa bahwa kader yang memenangkan Pemilihan Gubernur seharusnya dihargai dan diayomi, bukan malah dicari kesalahannya. Alzier juga mengungkapkan bahwa dia pernah ditawari kompensasi jabatan gubernur setingkat dirjen oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun dia menolaknya karena merasa bahwa haknya adalah menjadi Gubernur Lampung.

Alzier berharap agar Presiden Jokowi tidak mengulangi sikap yang diambil oleh Megawati Soekarnoputri terhadapnya. Dia menekankan pentingnya penghargaan terhadap hak dan kemenangan kader partai politik yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles