Gerindra menuduh Nasdem mencuri suara di Dapil Jabar IX

Ada kasus penggelembungan suara di 35 Kecamatan terhadap Partai Nasdem yang merugikan Partai Gerindra di Dapil Jabar IX. Kuasa Hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, mengungkapkan hal tersebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa (30/4).

Menurut Mustaman, terdapat pergeseran, perubahan, dan penambahan suara Partai Nasdem yang dilakukan pada setiap tahap rekapitulasi di 53 Kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. Akibat temuan tersebut, Mustaman meminta MK agar menginstruksikan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 kecamatan di dua kabupaten tersebut.

Mustaman juga meminta MK untuk menetapkan perolehan suara Gerindra sebanyak 106.934 suara dan mengadakan PSU di 53 Kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Subang untuk anggota DPR RI Dapil Jabar IX. Dia menegaskan bahwa tindakan pelanggaran tersebut menyebabkan berkurangnya suara bagi pemohon sehingga pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR Dapil Jabar IX.

Mustaman berharap bahwa majelis hakim konstitusi yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan alasan dan fakta di lapangan guna mengabulkan permohonan ini.

Sumber: [RMOL](https://rmol.id/hukum/read/2024/04/30/618641/gerindra-tuding-nasdem-curi-suara-di-dapil-jabar-ix)

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles