Calon Perseorangan di Jawa Barat Wajib Mendapat Dukungan 6,5 Persen dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengumumkan bahwa KPU Jabar dan KPU kota/kabupaten akan menerima pendaftaran calon kontestan Pilkada dari jalur perseorangan atau independen. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat kerja sosialisasi terkait pencalonan perseorangan di Holiday Inn, Kota Bandung, pada Kamis (2/5).

Menurut Ummi, calon perseorangan harus memperoleh dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga harus menyerahkan bukti dukungan berupa KTP dan Kartu Keluarga. Referensi jumlah pemilih pada Pilpres terakhir sebanyak 35.714.901 DPT yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Oleh karena itu, setiap calon harus memperoleh dukungan sekitar 2.321.469 DPT.

Ummi menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon menggunakan sistem paperless dengan menggunakan aplikasi bernama Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Hal ini menunjukkan bahwa semua proses pendaftaran sudah dilakukan secara digital.

Sumber: [Berita Konten B](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPnniQswxPybAw?ceid=ID:id&oc=3&r=1)

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles