Korban Kekerasan dan Bullying: Kisah Tujuh Bocah di Desa Antibar

Satuan Reskrim Polres Mempawah Polda Kalbar telah menangkap empat orang atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Keempat tersangka terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Mempawah. Menurut Iptu Fadhila Nugrah Sakti, keempat pelaku ditangkap karena diduga melakukan kekerasan fisik dan bullying terhadap tujuh korban anak di bawah umur di Lapangan Grasstrack GOR Opu Daeng Menambon Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur.

Modus operandi para pelaku adalah meminta korban berdiri berbaris untuk kemudian dipukuli dengan kayu dan disuruh melakukan push up sebelum dicampakkan ke kolam. Mereka juga dilecehkan dan tindakan kekerasan selalu direkam melalui video dan foto menggunakan handphone, yang kemudian dibagikan melalui WhatsApp Group internal mereka.

Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Mempawah setelah korban mengaku bahwa kekerasan terjadi sebanyak tujuh kali sejak bulan Desember 2023. Tim PPA dan Jatanras Satreskrim pun segera menangkap keempat pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Medika Kalbar News (Source link: https://mediakalbarnews.com/tujuh-bocah-di-desa-antibar-jadi-korban-kekerasan-dan-bullying/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tujuh-bocah-di-desa-antibar-jadi-korban-kekerasan-dan-bullying)

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles