Idham Holik, seorang anggota KPU RI, menjelaskan bahwa kekurangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah disorot oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengadili kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menurut Idham, Sirekap perlu diperbaiki untuk memastikan penerapan prinsip jujur dan terbuka serta pemenuhan informasi publik sesuai dengan UU 14/2008. KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sistem komputasi Sirekap sesuai dengan pertimbangan hukum dari Putusan MK terkait PHPU. Idham juga menegaskan bahwa perbaikan Sirekap akan dilakukan guna mencegah masalah-masalah yang terjadi saat Pemilu 2024 sebelumnya. Sirekap akan dirancang untuk memberikan informasi publik yang jelas dan transparan mengenai perolehan suara peserta Pilkada tanpa menimbulkan polemik.