PAN Mencabut Gugatan Selisih Suara terhadap PPP

Sengketa antara PAN dan PPP untuk Pileg DPRD 2024 di Dapil Bengkulu Tengah 3 yang tercatat sebagai perkara nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/5).

Pada sidang tersebut, Hakim Konstitusi menanyakan apakah perkara nomor 192 tersebut sudah dicabut oleh pihak PAN. Kuasa Hukum PAN menjawab bahwa mereka membenarkan pencabutan perkara selisih suara dengan PPP dan telah bulat mengambil langkah tersebut.

Arief kemudian memastikan kepada PPP dan KPU, selaku pihak Terkait dan Termohon dalam perkara tersebut, untuk tidak memberikan tanggapan karena perkara tersebut sudah dicabut.

Dengan demikian, perkara tersebut telah resmi dicabut dan pihak Terkait maupun PPP tidak perlu memberikan respon lebih lanjut.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles