Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menegaskan pentingnya jemaah untuk mematuhi ketentuan dan larangan yang diberlakukan oleh otoritas setempat ketika berada di Tanah Suci, terutama di sekitar Masjid Nabawi. Salah satu larangan yang harus dipatuhi adalah larangan untuk membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas pribadi atau kelompok tertentu baik di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Menurut Widi Dwinanda, otoritas Saudi sangat tegas dalam melarang pengibaran spanduk, bendera, termasuk bendera Merah Putih di kawasan tersebut. Selain larangan tersebut, jemaah juga tidak diperkenankan merokok di area masjid maupun tempat lain yang telah ditentukan oleh otoritas setempat. Hal ini penting untuk dihindari karena dapat menimbulkan masalah serius dan bahkan kemungkinan dikenakan denda oleh pihak berwenang.
Selain itu, jemaah haji juga diingatkan agar tidak berkerumun lebih dari lima orang di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Askar masjid dapat membubarkan kerumunan apabila dianggap mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang terlihat berkerumun dalam kelompok lima orang atau lebih dalam waktu yang lama.
Widi juga mengimbau kepada ketua kloter, perangkat kloter, dan KBIHU untuk terus memberikan edukasi kepada jemaah tentang ketentuan yang harus dipatuhi sesuai dengan ketetapan otoritas Pemerintah Saudi. Pemerintah terus mengingatkan jemaah haji untuk mencatat nama dan nomor hotel jika ingin beribadah di Masjid Nabawi, memberitahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di hotel, serta tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.
Operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 M telah mencapai hari keenam dengan lebih dari 34 ribu jemaah tiba di Madinah Al-Munawwarah, terbagi dalam 87 kelompok terbang. Hari ini, terdapat 18 kelompok terbang dengan total 6.931 jemaah yang diterbangkan ke Madinah dari berbagai embarkasi di Indonesia.