Pontianak, Media Kalbar
DV melaporkan mertuanya Ap ke Polresta Pontianak terkait kasus dugaan penipuan dan Penggelapan. Dv didampingi Pengacaranya Yohanes Nenes melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polresta Pontianak, Senin (10/6).
Dimintai keterangannya Yohanes Nenes membenarkan klien nya melaporkan berkaitan dengan Penipuan dan Penggelapan. “Pertama atas satu box kontainer barang yang diselewengkan oleh pihak terlapor. Jadi kita minta kepada penyidik untuk melakukan langkah-langkah proses hukum bagaimana kedepan ini pihak terlapor bisa diproses hukum. Karena jelas barang yang digelapkan itu dialihkan ke pihak lain.” Kata Yohanes Nenes.
Nilai kerugian kata Yohanes Nenes, untuk satu box kontainer barang nilainya Rp.320 juta, “dan lalu tambahan modal-modal lain nya yang dihitung mencapai 1,7 miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terlapor.” Ujarnya.
Dalam laporan tersebut disertai bukti penyelewengan serta transfer dana lengkap.
Menurut Nenes, bahwa Pelapor dan terlapor masih ada hubungan keluarga yaitu Menantu dan Mertua. “Hanya saja terlapor sudah melampaui batas dan tidak ada toleransi lagi.” Tegas Nenes.
Diduga dana dipakai terlapor untuk judi sabung ayam di Pontianak Utara dan juga untuk poya-poya. (Amad)