Pengukuhan perpanjangan kades selama 2 tahun itu berlangsung di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Senin (10/6).
“Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan pasal 39 ayat 1 UU RI Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa, yang mana masa jabatan Kades yang awalnya selama 6 tahun, ditambah menjadi 8 tahun,” kata Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/6).
Hendy berharap seluruh Kades di Kabupaten Jember bekerja secara profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan ketika seorang Kades terpilih dan menjalankan kepemimpinannya di desa, maka wajib melayani seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan.
“Karena kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat,” terangnya.
Hendy menjelaskan, total ada 226 Kades di Jember. Namun hanya 216 kades yang masa jabatannya diperpanjang 2 tahun. Sementara 10 orang lainnya tidak dapat diperpanjang lagi meski undang-undang tentang masa jabatan desa tersebut telah diberlakukan.
“Sepuluh kades di antaranya ada yang meninggal, pergantian antar waktu (PAW), Pj, dan seorang sedang bermasalah dengan hukum,” jelas Bupati Hendy.
Hendy juga menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti regulasi yang ada, seperti Permendagri, putusan Pengadilan Negeri Jember sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyematkan lencana Desa Mandiri dan menyerahkan piagam penghargaan kepada desa berprestasi dengan status mandiri tahun 2022-2024.
Selain itu, Hendy juga memberikan penghargaan kepada para juara lomba desa dan kelurahan serta lomba 10 program pokok PKK Desa/Kelurahan di Kabupaten Jember tahun 2024.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.