“Hitung ulang ini adalah perintah MK yang harus dilaksanakan dengan baik,” kata ucap Bendahara DPD PAN Jember, Nyoman Ariwibowo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/6).
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Jember untuk melakukan hitung ulang surat suara di 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6 desa di Kecamatan Sumberbaru. Yaitu Desa Jamintoro, Jambesari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.
“Kami siap menghadirkan saksi-saksi untuk 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru,” tegasnya.
Ia berharap hitung ulang tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari KPU Jatim dan Jember sesuai perintah MK.
Ia berjanji akan terus memberikan pengawalan dan mempersiapkan segala sesuatu, termasuk data yang dibutuhkan.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengaku masih menunggu instruksi dan koordinasi KPU RI tentang tindak lanjut putusan MK terkait hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV, Jember-Lumajang. Demikian juga dengan Putusan untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1.
“Penyampaian arahan itu, mulai Rabu (12/6) hingga 14 Juni 2024. Saat ini, petugas Sekretariat KPU Jember sudah dipanggil ke Jakarta untuk menerima arahan dari KPU RI,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan PHPU PAN. Majelis hakim MK memerintahkan KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara di 105 TPS yang tersebar di 6 desa di Kecamatan Sumberbaru.
Majelis Hakim MK juga mengabulkan gugatan PHPU Partai Demokrat. Dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan KPU Jember untuk melakukan pencermatan ulang atas Formulir C Hasil dan kemudian menyandingkan dengan Formulir D Hasil milik PPK Kaliwates untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Jember Dapil 1. Rekapitulasi ulang ini tersebar di 18 TPS di Kecamatan Kaliwates.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.