Kubu Raya, Media Kalbar
Team Opsnal Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kom. pondok Harapan Kita Gg. Berlian Blok G. 44 Desa Rengas Kapuas pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.
Adapun kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 11.00 wib terlapor an. ARI PRATAMA datang kerumah pacarnya yang bernama ALING yang beralamat di Kom. pondok Harapan Kita Gg. Berlian Blok G. 44 Desa Rengas Kapuas dan kemudian terlapor masuk kerumah dan kemudian membuka pintu kamar dan kemudian ditemukan di dalam kamar tersebut sdri. ALING sedang duduk bersama korban (HAIRULLAH) melihat itu membuat terlapor merasa cemburu dan marah kemudian terlapor melihat ada sajam jenis pisau taji ayam yang menempel di didinding dan kemudian mengambilnya dengan cara di genggam dengan menggunakan kanan setelah itu terlapor menyayatkan sajam tersebut kepada korban ke tangan sebelah kiri korban hingga terluka dan berdarah dan terlapor kemudian kabur meninggalkan TKP dan akibat dari kejadian tersebut korban dibawa ke RS. Kota untuk dilakukan penanganan intensiv dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek sungai kakap guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut team opsnal Sungai kakap bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kemudian mendapati informasi keberadaan pelaku yang dimana berada di Komplek Pondok Harapan Indah Gg. Berlian Desa Rengas Kapuas Kec. Sungai Kakap dan kemudian mengamankan pelaku pada hari minggu tanggal 9 Juni 2024 dan kemudian dibawa ke polsek sungai kakap untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku juga merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan motif pelaku menganiaya temannya sendiri dikarenakan cemburu. (*/Amad)