Pontianak, Media Kalbar
Proses Persidangan Kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 1 di Pengadilan Tipikor Pontianak terus bergulir dan sudah masuk tahap agenda sidang pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge) dari masing masing terdakwa MKB, dan ES selaku PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar, JM selaku Konsultan Pengawas dan SH Direktur Perusahaan.
Sampai dengan minggu ini sudah 9 kali persidangan namun seorang Terdakwa S selaku Pelaksana Proyek mangkir dari proses persidangan dengan alasan sakit.
Dari Pantauan Media selama berlangsungnya persidangan Terdakwa Suhaidi hanya satu kali saja menghadiri persidangan pada tanggal 22 April 2024 melalui sidang online dari rumahnya. Jalannya persidangan untuk terdakwa S hanya di Wakili kuasa hukumnya, sedangkan 4 terdakwa lainnya menjalani persidangan secara secara langsung (offline) di PN Tipikor Pontianak.
Kendati tidak dihadiri terdakwa Suhaidi namun proses persidangan tetap berlangsung dengan dihadiri 4 terdakwa lainnya.
Para terdakwa yang mengikuti persidangan mempertanyakan ketidakhadiran salah seorang terdakwa S selaku pelaksana Proyek. “Bagaimana proses persidangan ini akan berjalan dengan benar apabila terdakwa utama selaku pelaksana proyek selalu tidak hadir dipersidangan dengan alasan sakit.” ungkap salah seorang terdakwa.
Kondisi proyek yang dulu di lounching oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji pada 28 Desember 2021 lalu itu Kini tampak tak terurus dan material proyek berserakan dimana mana.
Sidang Kasus Korupsi Waterfront Sambas TA.2022 dengan nilai pagu Rp. 8.826.828.000 tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 19 dan 21 Juni 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang meringankan terdakwa. (*/MK)