PONTIANAK, Media Kalbar
Persoalan lahan dan tempat usaha milik kliennya, David, kini dibawa ke jalur hukum oleh Kantor Advokasi dan Konsultasi Hukum Yohanes Nenes, SH. Langkah itu diambil setelah papan plang yang dipasang di area usaha CV Borneo Jaya Steel diduga dirusak oleh Apan, sosok yang disebut belakangan menempati lokasi tersebut tanpa izin.
Yohanes Nenes Desak Proses Hukum Segera Jalan
Yohanes Nenes menilai tindakan membuka dan merusak plang itu tidak patut dilakukan, terlebih karena status lokasi masih dalam proses hukum. Menurutnya, area tersebut seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas apa pun sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya akan tempuh jalur hukum. Saya minta laporan yang kami sampaikan ke Polresta Pontianak dengan Nomor: 403/VI/2024/Reskrim tertanggal 10 Juni 2024 segera ditindaklanjuti,” kata Yohanes Nenes pada Rabu (19/06) malam.
Permintaan Pemasangan Garis Polisi
Nenes, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, meminta agar lokasi tersebut segera dipasangi garis polisi. Ia menilai langkah itu penting untuk mencegah aktivitas lanjutan yang justru dapat memperumit persoalan hukum di tempat tersebut.
Ia juga menyebut, setelah plang dipasang dan dilakukan pengecekan bersama LSM, pihak Apan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, termasuk dokumen terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kondisi itu, menurutnya, semakin menguatkan perlunya penanganan tegas dari aparat.
Khawatir Barang Bukti Hilang dan Lingkungan Terdampak
Nenes menambahkan, keberadaan Apan di gudang yang masih bermasalah secara hukum dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti, terutama aki yang disebut disimpan di sebuah gudang kecil di lokasi tersebut. Ia menegaskan, aki bekas berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan karena mengandung air raksa.
Atas dasar itu, ia mendesak pihak berwenang untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas, baik dari sisi hukum maupun dampak lingkungan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

