Home Berita Mediasi Ketiga Gagal, BPN Bengkayang Minta Selesaikan Di Pengadilan

Mediasi Ketiga Gagal, BPN Bengkayang Minta Selesaikan Di Pengadilan

0

Bengkayang, Media Kalbar

Rapat membahas Pengaduan terhadap permohonan hak milik atas nama Megawati yang terletak di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya berbuntut panjang.

Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkayang telah dua (2) kali menggelar mediasi atas permasalahan tersebut dan pada hari Rabu 19 Juni 2024 bertempat di aula Kantor BPN Bengkayang Jalan Guna Baru Trans No.9 Rangkang Kelurahan Sebalo Telp (0562) 6305330 Email Kab-bengkayang@abbon go.id kembali di gelar mediasi untuk yang ketiga kalinya,” jelas Saumurdin Kepala BPN Bengkayang

Kepala BPN Bengkayang Saumurdin menyatakan Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 19 Juni 2024 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang telah dilaksanakan Mediasi dan beberapa hal kembali dicatatkan dalam dokumen mediasi.

Pertama, Permohonan Hak Milik (Lampiran 13) tanggal 19 Juni 2023 oleh Megawati atas tanah seluas 761 m2 yang terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang:

Kedua, Permohonan Hak Milik (Lampiran 13) tanggal 19 Juni 2023 oleh Megawati atas tanah seluas 39.960 m2 yang terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Ketiga surat undangan Mediasi Nomor HP.02.02/194-61.07/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024

Pada pokok pembahasan rapat mediasi obyek tanah yang akan dimohonkan hak milik atas nama Megawati terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang eks. Sertipikat Hak Pakai Nomor 100/Sungai Duri/1980 atas nama Djap Moi Kie atas tanah tanah seluas 5,12 Ha terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang yang Berakhir pada tanggal 31 Januari 1990.

Namun dari mediasi yang dilaksanakan oleh BPN Bengkayang salah satu tidak hadir yakni Hermanto dan kawan-kawan serta Kuasa Hukumnya tidak hadir maka mediasi gagal dilakukan.

Nah, karena salah satu tidak hadir maka kesimpulannya dari pendapat peserta pertemuan Mediasi disimpulkan bahwa mediasi belum dapat dilaksanakan, karena pihak Hermanto Dkk atau kuasanya tidak hadir, maka sebagian peserta rapat yang hadir memberikan saran dan pendapat agar hasil Mediasi hari ini segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat dan berharap mediasi selanjutnya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya. (kur/mk)

Source link

Exit mobile version