DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

DPRD Pangandaran Tetapkan Rekomendasi atas LHP BPK RI Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (19/6) lalu, setelah Panitia Khusus (Pansus) III merampungkan pembahasan atas hasil pemeriksaan tersebut.

Empat Arah Besar: Keuangan, Pajak, dan Pengawasan

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, menyebut ada sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Rekomendasi itu lahir dari catatan BPK RI yang memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan daerah.

Menurut Solihudin, salah satu poin utama yang ditekankan DPRD adalah perlunya rasionalisasi anggaran pada 2024. Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih agresif mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk mempercepat penyelesaian piutang PBB P2 yang masih menjadi pekerjaan rumah.

DPRD juga menyoroti perlunya digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2, dan retribusi daerah agar pengelolaan pendapatan lebih tertib dan mudah diawasi. Di sisi lain, peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran dinilai penting, terutama melalui koordinasi dengan badan diklat BPK.

Utang Belanja dan Pengendalian Intern Jadi Sorotan

Selain soal penerimaan daerah, pansus juga meminta pemerintah segera menuntaskan utang belanja. Solihudin menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan harus diperkuat dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi lain yang tak kalah penting adalah tindak lanjut atas seluruh catatan BPK sesuai batas waktu yang ditentukan. DPRD menilai, langkah tersebut tidak boleh berhenti pada dokumen rekomendasi saja, tetapi harus benar-benar dikerjakan oleh perangkat daerah terkait.

Dalam rekomendasi terakhir, DPRD meminta agar bila dalam waktu 60 hari pemerintah daerah belum juga menindaklanjuti temuan BPK RI, lembaga auditor negara itu diminta melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

DPRD Akan Kawal Tindak Lanjut Pemkab

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M. Taufiq, mengatakan tahap berikutnya adalah menggelar rapat bersama pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk menyerahkan rekomendasi DPRD secara resmi.

Setelah itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI tahun 2023. Dengan begitu, hasil pembahasan di parlemen daerah tidak berhenti sebagai catatan administratif, melainkan menjadi dasar evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles