Kabareskrim pastikan akan ringkus otak kasus TPPO

Prinsipnya, kami melakukan penangkapan terhadap apa yang sudah ada dulu. Dari penyalur nya, pasti akan kami tarik ke atas, siapa yang menjadi cukong

Jakarta (ANTARA) – Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bahwa kepolisian akan meringkus otak dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Prinsipnya, kami melakukan penangkapan terhadap apa yang sudah ada dulu. Dari penyalur nya, pasti akan kami tarik ke atas, siapa yang menjadi cukong,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Komjen Pol Wahyu mengatakan, cukong kasus TPPO sebagian berada di Malaysia. Menurutnya, Negeri Jiran banyak menjadi tujuan pengiriman PMI ilegal lantaran mudah diakses.

“Karena memang negara paling dekat itu Malaysia. Akses nya juga lebih mudah. Bisa melalui jalur laut, bisa melalui jalur darat. Kalau ke tempat lain, pasti kan harus menggunakan pesawat dan sebagainya, itu lebih mudah untuk kita ketahui,” ucapnya.

Untuk menangkap otak TPPO yang berada di luar Indonesia, kata dia, diperlukan kerja sama antarnegara. Oleh karena itu, Bareskrim Polri menjalin kerja sama kepolisian dengan negara-negara lain, termasuk Malaysia, dalam menangkap cukong-cukong kasus TPPO.

Baca juga: Polri ungkap 397 kasus TPPO dalam sebulan

Baca juga: Satgas TPPO Polri endus modus baru TPPO melalui Karimun

Baca juga: Polda Jabar ungkap 20 kasus TPPO sepanjang November 2024

“Bahkan sudah ada kerja sama P2P (police to police) untuk mempercepat koordinasi dengan shortcut. Kalau kita melewati saluran-saluran yang resmi, itu panjang, tapi bisa kita pendekkan. Jadi, mendapat dukungan juga dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” tutur dia.

Adapun pada Jumat ini, Bareskrim Polri dalam konferensi pers menyatakan telah berhasil mengungkap 397 kasus TPPO dalam kurun waktu 1 bulan, 22 Oktober—22 November 2024.

Selain itu, Bareskrim juga berhasil menangkap 482 tersangka dan menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang.

Tiga Polda yang paling banyak melakukan pengungkapan adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat karena lokasinya merupakan perbatasan antarnegara.

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp284 miliar.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles