“Penemuan Kontroversial: Prabowo Perintahkan Hukuman Mati?”

Sebuah informasi yang viral di media sosial TikTok mengenai Presiden Prabowo Subianto yang disebut memerintahkan hukuman mati bagi pelaku penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Unggahan ini telah ditonton lebih dari 2 juta kali dan dibagikan sebanyak 2.000 kali. Namun, fakta sebenarnya belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait hal ini. Menurut penelusuran ANTARA, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Barat untuk menyelidiki kasus penembakan polisi tersebut. Dalam insiden tersebut, AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH. Korban dari kejadian tersebut adalah Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang meninggal dunia setelah tertembak oleh pelaku. Motif dari penembakan ini diduga terkait dengan tambang ilegal, di mana korban melakukan penegakan hukum terhadap seorang warga yang memiliki hubungan dengan pelaku. Pelaku meminta korban untuk melepaskan warga tersebut namun permintaan tersebut diabaikan, sehingga pelaku menembak korban. Meskipun informasi ini menjadi viral, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut.

spot_img

Hot Topics

Related Articles