“Penemuan Menarik di SIM Keliling Rabu: Lapangan Banteng”

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu. Layanan SIM ini tersedia di Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (Mall Citraland), dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng). Masyarakat yang ingin mengakses layanan perpanjangan SIM Keliling perlu mempersiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol sebelum mendatangi lokasi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi (Rp65.000), biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol, dan biaya asuransi (Rp50.000). Semua persyaratan dan biaya administrasi harus dilengkapi sebelum mengakses layanan SIM Keliling.

spot_img

Hot Topics

Related Articles