Pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya agar dapat menikmati insentif tersebut. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP dan Bea Masuk nol persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD). Total estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini sekitar Rp840 miliar. Dengan memberikan insentif kepada sektor otomotif, terutama kendaraan listrik dan hybrid, pemerintah menunjukkan perhatian pada industri otomotif yang sedang mengalami tekanan. Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.