“Ahli RUU Perampasan Aset: Mencegah Nikmatnya Hasil Korupsi”

Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya, Hardjuno Wiwoho, menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil korupsi mereka. Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan mengimplementasikan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang memungkinkan perampasan aset tanpa adanya pemidanaan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan landasan hukum yang kuat dan konsistensi dalam penegakan hukum untuk mengatasi korupsi.

Hardjuno berharap agar RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disahkan dengan kerangka hukum yang jelas dan implementasi yang matang. Melalui penerapan NCB yang efektif, ia optimis bahwa Indonesia dapat memperbaiki sistem hukum untuk meningkatkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Namun, untuk menerapkan NCB dengan baik di Indonesia, diperlukan perbaikan dalam regulasi dan budaya hukum. Hardjuno menekankan perlunya regulasi yang mengatur mekanisme NCB secara khusus agar efektif. Sebagian besar perampasan aset saat ini diatur dalam kerangka hukum pidana, namun membutuhkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dirampas.

Kendala dalam menerapkan NCB termasuk resistensi politik dan birokrasi serta perlunya sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Menurut Hardjuno, kerja sama internasional juga penting dalam mengimplementasikan NCB karena aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri. Dengan pendekatan yang tepat, NCB bisa menjadi alat efektif dalam memerangi korupsi.

spot_img

Hot Topics

Related Articles