Kementerian Hukum (Kemenkum) mengakui kepengurusan Irfan Ardiansyah pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai solusi atas sengketa kepengurusan yang terjadi dalam organisasi profesi tersebut. Keputusan ini diambil setelah kedua pihak kepengurusan INI tidak mencapai kesepakatan setelah diberi waktu selama 14 hari oleh Kemenkum sejak 23 Desember 2024. Dengan pengakuan tersebut, Irfan diminta untuk mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar INI melalui laman resmi Ditjen AHU. Pengakuan terhadap Irfan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat INI periode 2023-2026 didasarkan pada aspek yuridis dan sosiologis, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan kepemimpinan Irfan. Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan persatuan di tubuh INI dan membantu organisasi kembali fokus pada visi dan misinya sebagai wadah profesional notaris yang mendukung kepentingan hukum masyarakat dan bangsa.