Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung praktik poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini sebenarnya dibuat dengan tujuan melindungi keluarga ASN, bukan untuk memberikan izin terhadap poligami. Teguh menegaskan bahwa reguksi tersebut mengatur tentang ketatnya prosedur perkawinan dan perceraian bagi ASN Jakarta. ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN dapat terlaporkan dan untuk kebaikan keluarga dan anak-anak mereka. Peraturan ini telah melalui proses pembahasan yang panjang sejak tahun 2023 dan melibatkan berbagai pihak. Artinya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan digunakan untuk mendorong poligami, melainkan untuk melindungi keluarga ASN di DKI Jakarta.