“SURYADIN, S.Pd.I., S.H.: SUKET AKJ Sah secara Hukum!”

Dalam menghadapi perseteruan terkait indikasi surat keterangan pengganti ijazah yang diduga palsu, Dewan Pakar Partai HANURA Kabupaten Dompu, Suryadin, S.Pd.I.,SH (Guru Gale) angkat bicara untuk membahas keabsahan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) H.KADER ZAELANI sebagai calon Bupati Dompu tahun 2024. Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada para pejuang, partai pengusung AKJ_SYAH, pendukung, simpatisan, dan masyarakat pecinta AKJ-SYAH, Suryadin mengemukakan pandangannya terkait laporan yang diajukan terhadap AKJ terkait SUKET pengganti ijazah yang dipersoalkan dalam Pilkada tahun 2024 di KPU Dompu. Dalam surat tersebut, Suryadin menegaskan bahwa SUKET AKJ telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, baik nomor induk siswa maupun fotokopi ijazahnya. Paslon AKJ-SYAH telah melalui seluruh tahapan verifikasi dan memenuhi syarat sehingga dijadwalkan sebagai peserta Pilkada dengan nomor urut 2. Suryadin juga menolak laporan yang diajukan terhadap AKJ dan meminta masyarakat Dompu untuk tetap memilih AKJ-SYAH pada Pilkada nanti. Dengan argumen hukum yang disampaikan, Suryadin yakin bahwa AKJ-SYAH adalah calon yang layak dipilih sebagai Bupati Dompu. Selain itu, Suryadin mengungkapkan bahwa telah melaporkan pihak yang mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap AKJ kepada pihak berwajib.

spot_img

Hot Topics

Related Articles