Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan penderitaan rakyat terkait kebakaran dan ledakan depo Pertamina Patra Niaga Plumpang. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat harus memberikan keadilan kepada warga yang terdampak. Melalui surat yang disampaikan kepada Presiden, Menteri BUMN, Direktur Utama Pertamina, dan Direktur Pertamina Patra Niaga, tim advokasi meminta agar kerugian materiil dan immateriil yang telah dialami warga korban segera dibayarkan secara tunai tanpa melakukan upaya hukum banding sesuai putusan pengadilan. Diharapkan penyelesaian ganti rugi ini dapat mengurangi derita warga korban dan memberikan mereka harapan untuk mendapatkan keadilan. Hal ini diwujudkan melalui diskusi dan penyerahan ganti rugi dalam waktu 30 hari sejak tanggal 13 September 2024. Merdeka! Jakarta, 13 September 2024. Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H. (Patric), Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah/ Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.