Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menanggapi dengan positif inisiasi dari Panglima TNI yang siap merekrut kelompok penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi tentara. Saifullah mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Panglima TNI atas kesempatan yang diberikan kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, langkah tersebut adalah sebuah kemajuan yang patut diapresiasi karena semakin banyak institusi, termasuk dalam bidang kemiliteran, mulai memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas.
Penyerapan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja sejalan dengan amanah konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa instansi pemerintah harus memiliki kuota 2 persen dari jumlah pegawainya untuk penyandang disabilitas, sementara instansi swasta harus menempatkan kuota sebesar 1 persen dari total pegawai mereka.
Dengan adanya kebijakan dari Panglima TNI ini, diharapkan para pimpinan instansi lainnya juga akan mengikuti jejak tersebut sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh kesetaraan dan kemandirian hidup yang lebih layak di masa depan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa, atau sekitar 8,5 persen dari total populasi penduduk.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk kelompok kerja untuk mengevaluasi kebutuhan dan merekrut penyandang disabilitas. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung tugas pokok TNI dan memberikan kesempatan kepada masyarakat penyandang disabilitas untuk berdinas dalam TNI.